Mungkin bagi yang sudah biasa atau rutin melaksanakan shalat sunnah, shalat sunnah sesudah dzuhur sudah tidak aneh lagi alasannya ialah selalu dipraktekan setiap hari. Namun, tidak salahnya bila blog fiqih ini mengingatkan kembali melalui tulisan, khususnya buat admin, untuk pemicu semoga selalu siap siaga melaksanakan shalat sunat.
Hukum shalat sunnah sesudah dzuhur
Dari namanya juga sudah bisa ditebak bahwa hukum menjalankan shalat sesudah dzuhur ialah sunat. Kaprikornus dianjurkan untuk selalu dikerjakan setiap hari sebagai ibadah pelengkap kita.
Jumlah rakaat shalat sunnah sesudah dzuhur
Berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dan Bapakku dan Isra'il dari Abu Ishaq dari Ashim bin Dlamrah As Saluli ia berkata, "Kami bertanya kepada Ali wacana shalat sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di waktu siang hari, " Ali pun menjawab, "Kalian tidak akan sanggup, " kami berkata, "Kabarkanlah, kami akan melaksanakan semampunya, " Ali berkata, "Kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak melaksanakan shalat fajar (shubuh), dia menundanya sehingga apabila matahari terbit dari arah sini yaitu dari arah timur, ukurannya menyerupai shalat Ashar saat matahari dari arah sini yaitu dari arah barat, maka dia melaksanakan shalat dua rakaat. Kemudian dia menunda sehingga apabila matahari terbit dari arah sini yaitu dari arah timur, ukurannya bila dari shalat Dzuhur dari arah sini yaitu dari arah barat, kemudian dia melaksanakan shalat sunnah empat rakaat, dan empat rakaat sebelum dzuhur apabila matahari telah tergelincir, dan shalat dua rakaat setelah shalat dzuhur, kemudian dia melaksanakan Shalat sunnah sebelum shalat Ashar empat rakaat pada setiap dua rakaat dipisah dengan salam kepada para malaikat, para nabi serta orang-orang yang mengikuti mereka dari kaum muslimin dan mukminin." Ashim berkata; Ali berkata; "Itulah enam belas raka'at shalat sunnahnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di siang hari dan sangat sedikit orang bisa menekuninya." Waki' berkata; dalam hadits ini bapakku menambahkan; Habib Bin Abu Tsabit berkata; wahai Abu Ishaq "Wahai Abu Ishaq saya tidak menyukai kalau saja masjidmu di penuhi dengan emas kalau dibandingkan dengan haditsmu ini."
(Sunan Ibnu Majah : 1151)
Hukum shalat sunnah sesudah dzuhur
Dari namanya juga sudah bisa ditebak bahwa hukum menjalankan shalat sesudah dzuhur ialah sunat. Kaprikornus dianjurkan untuk selalu dikerjakan setiap hari sebagai ibadah pelengkap kita.
Jumlah rakaat shalat sunnah sesudah dzuhur
Berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَأَبِي وَإِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ السَّلُولِيِّ قَالَ سَأَلْنَا عَلِيًّا عَنْ تَطَوُّعِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّهَارِ فَقَالَ إِنَّكُمْ لَا تُطِيقُونَهُ فَقُلْنَا أَخْبِرْنَا بِهِ نَأْخُذْ مِنْهُ مَا اسْتَطَعْنَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا يَعْنِي مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ بِمِقْدَارِهَا مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ مِنْ هَا هُنَا يَعْنِي مِنْ قِبَلِ الْمَغْرِبِ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا يَعْنِي مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ مِقْدَارَهَا مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ مِنْ هَا هُنَا قَامَ فَصَلَّى أَرْبَعًا وَأَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِينَ وَالنَّبِيِّينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُؤْمِنِينَ قَالَ عَلِيٌّ فَتِلْكَ سِتَّ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّهَارِ وَقَلَّ مَنْ يُدَاوِمُ عَلَيْهَا قَالَ وَكِيعٌ زَادَ فِيهِ أَبِي فَقَالَ حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ يَا أَبَا إِسْحَقَ مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِحَدِيثِكَ هَذَا مِلْءَ مَسْجِدِكَ هَذَا ذَهَبًا
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dan Bapakku dan Isra'il dari Abu Ishaq dari Ashim bin Dlamrah As Saluli ia berkata, "Kami bertanya kepada Ali wacana shalat sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di waktu siang hari, " Ali pun menjawab, "Kalian tidak akan sanggup, " kami berkata, "Kabarkanlah, kami akan melaksanakan semampunya, " Ali berkata, "Kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak melaksanakan shalat fajar (shubuh), dia menundanya sehingga apabila matahari terbit dari arah sini yaitu dari arah timur, ukurannya menyerupai shalat Ashar saat matahari dari arah sini yaitu dari arah barat, maka dia melaksanakan shalat dua rakaat. Kemudian dia menunda sehingga apabila matahari terbit dari arah sini yaitu dari arah timur, ukurannya bila dari shalat Dzuhur dari arah sini yaitu dari arah barat, kemudian dia melaksanakan shalat sunnah empat rakaat, dan empat rakaat sebelum dzuhur apabila matahari telah tergelincir, dan shalat dua rakaat setelah shalat dzuhur, kemudian dia melaksanakan Shalat sunnah sebelum shalat Ashar empat rakaat pada setiap dua rakaat dipisah dengan salam kepada para malaikat, para nabi serta orang-orang yang mengikuti mereka dari kaum muslimin dan mukminin." Ashim berkata; Ali berkata; "Itulah enam belas raka'at shalat sunnahnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di siang hari dan sangat sedikit orang bisa menekuninya." Waki' berkata; dalam hadits ini bapakku menambahkan; Habib Bin Abu Tsabit berkata; wahai Abu Ishaq "Wahai Abu Ishaq saya tidak menyukai kalau saja masjidmu di penuhi dengan emas kalau dibandingkan dengan haditsmu ini."
(Sunan Ibnu Majah : 1151)