Gaji dan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil PNS berubah mulai Januari 2016 oleh Badan Kepegawaian Negara. Dan hal ini juga nantinya akan terjadi pula perubahan gaji dan perlindungan PNS di tahun 2016 pula.
Daftar gaji pns asn berdasarkan pada tingkatan PNS Grade masing-masing akan dilaksanakan pemerintah dengan adanya sistem penggajian single salary (Single Salary System) juga nantinya.
Hal ini juga diubahsuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, perlindungan kinerja, dan perlindungan kemahalan. Dan perlindungan kinerja akan dinilai berdasarkan pada grade dimana pegawai ASN yang bersangkutan berada.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem gres ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Gaji dan Tunjangan PNS.
Bima Harya Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara menyerupai informasi yang dilansir dari jawapos.com mengatakan bahwa gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA hingga 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 hingga 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini akan besar lengan berkuasa pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
Kaprikornus penggajian dan kepangkatan pegawai ASN nantinya akan berbeda dan berubah tidak akan sama menyerupai tahun-tahun sebelumnya.
ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga supaya data lebih lengkap,” tandasnya.Menurut dia, data di BKN dikala ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak terperinci sudah dimusnahkan.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diperlukan akan tuntas hingga 31 Desember mendatang.
Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.
Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan alasannya yakni besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut menunjukkan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif alasannya yakni variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.
Selain itu, perlindungan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan alasannya yakni besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.
Single salary system mengakumulasi aneka macam jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
Daftar gaji pns asn berdasarkan pada tingkatan PNS Grade masing-masing akan dilaksanakan pemerintah dengan adanya sistem penggajian single salary (Single Salary System) juga nantinya.
Hal ini juga diubahsuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, perlindungan kinerja, dan perlindungan kemahalan. Dan perlindungan kinerja akan dinilai berdasarkan pada grade dimana pegawai ASN yang bersangkutan berada.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem gres ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Gaji dan Tunjangan PNS.
Bima Harya Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara menyerupai informasi yang dilansir dari jawapos.com mengatakan bahwa gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA hingga 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 hingga 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini akan besar lengan berkuasa pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
Kaprikornus penggajian dan kepangkatan pegawai ASN nantinya akan berbeda dan berubah tidak akan sama menyerupai tahun-tahun sebelumnya.
ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga supaya data lebih lengkap,” tandasnya.Menurut dia, data di BKN dikala ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak terperinci sudah dimusnahkan.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diperlukan akan tuntas hingga 31 Desember mendatang.
Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary
Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.
Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan alasannya yakni besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut menunjukkan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif alasannya yakni variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.
Selain itu, perlindungan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan alasannya yakni besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.
Single salary system mengakumulasi aneka macam jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.