Istilah fiqih seringkali kita dengar terutama saat kita berguru bidang studi agama di sekolah, berguru di pesantren, menghadiri majlis ta'lim, nonton ceramah di televisi atau membaca buku-buku agama Islam. Sebenarnya apa arti fiqih itu ? Kali ini Saya akan menjelaskan tentang pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. Setelah Anda mengetahuinya dan memahaminya, mudah-mudahan Anda semakin semangat dalam mencari ilmu fiqih.
Pengertian fiqih secara etimologi
Kata fiqih (فِقْهُ) diambil dari bahasa Arab yang punya dua arti yaitu :
- pengetahuan
- pemahaman
Keduanya membutuhkan pengerahan nalar dan pemikiran yang mendalam.
Menurut Al Jurjani, fiqih yaitu memahami maksud pembicara dari perkataanya. Menurut Imam Muhammad Abu Zahroh, fiqih yaitu pemahaman yang mendalam dan tuntas yang menerangkan tujuan dari perkataan dan perbuatan. Namun pemahaman yang dimaksud terhadap semua bidang ilmu termasuk aqidah, fiqih, akhlaq dan lain sebagainya.
Menurut Prof. Dr. TM Hasbi ash Shidieqy, fiqih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan aneka macam ragam jenis hukum Islam dan bermacam aturan hidup, untuk keperluan seseorang, golongan dan masyarakat umum.
Pengertian fiqih secara terminologi
Pada mulanya yakni pada generasi awal zaman sobat Nabi, secara terminologi, fiqih diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh pemikiran agama, baik berupa kaidah maupun amaliah.
Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan bahwa istilah fiqh menurut generasi pertama, sangat identik dengan ilmu alam abadi dan pengetahuan ihwal seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada alam abadi dan meremehkan dunia.
Namun pada perkembangan selanjutnya, fiqih lebih khusus pada persoalan hukum-hukum amal dengan dalil terperinci, baik dalam kaitannya dengan urusan pribadi, masyarakat maupun dengan Allah. Lebih jelasnya, fiqih secara terminologi menurut Abu Zahroh dan Abdul Wahab Kholaf yaitu ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara amaliyah dengan dalil terperinci.
Menurut Ust. Abdul Hamid Hakim, fiqih ialah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya ijtihad.
Sedangkan menurut Imam Ghozali, fiqih yaitu ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara yang telah ditetapkan bagi perbuatan insan yang telah hingga mukallaf ibarat wajib, sunat, makruh, mubah, haram dan lainnya serta ilmu ibadah lainnya.
Dengan demikian, secara terminologi, kita mampu menarik kesimpulan bahwa ilmu fiqih tidak menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah, akhlaq dan semacamnya.
Itulah penjelasan singkat ihwal pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. Mudah-mudahan Anda mampu membedakannya dan memahaminya. Selanjutnya di dalam blog ini, Saya hanya membahasa ilmu fiqih yang berafiliasi dengan ibadah sehari-hari.
Pengertian fiqih secara etimologi
Kata fiqih (فِقْهُ) diambil dari bahasa Arab yang punya dua arti yaitu :
- pemahaman
Keduanya membutuhkan pengerahan nalar dan pemikiran yang mendalam.
Menurut Al Jurjani, fiqih yaitu memahami maksud pembicara dari perkataanya. Menurut Imam Muhammad Abu Zahroh, fiqih yaitu pemahaman yang mendalam dan tuntas yang menerangkan tujuan dari perkataan dan perbuatan. Namun pemahaman yang dimaksud terhadap semua bidang ilmu termasuk aqidah, fiqih, akhlaq dan lain sebagainya.
Menurut Prof. Dr. TM Hasbi ash Shidieqy, fiqih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan aneka macam ragam jenis hukum Islam dan bermacam aturan hidup, untuk keperluan seseorang, golongan dan masyarakat umum.
Pengertian fiqih secara terminologi
Pada mulanya yakni pada generasi awal zaman sobat Nabi, secara terminologi, fiqih diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh pemikiran agama, baik berupa kaidah maupun amaliah.
Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan bahwa istilah fiqh menurut generasi pertama, sangat identik dengan ilmu alam abadi dan pengetahuan ihwal seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada alam abadi dan meremehkan dunia.
Namun pada perkembangan selanjutnya, fiqih lebih khusus pada persoalan hukum-hukum amal dengan dalil terperinci, baik dalam kaitannya dengan urusan pribadi, masyarakat maupun dengan Allah. Lebih jelasnya, fiqih secara terminologi menurut Abu Zahroh dan Abdul Wahab Kholaf yaitu ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara amaliyah dengan dalil terperinci.
Menurut Ust. Abdul Hamid Hakim, fiqih ialah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya ijtihad.
Sedangkan menurut Imam Ghozali, fiqih yaitu ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara yang telah ditetapkan bagi perbuatan insan yang telah hingga mukallaf ibarat wajib, sunat, makruh, mubah, haram dan lainnya serta ilmu ibadah lainnya.
Dengan demikian, secara terminologi, kita mampu menarik kesimpulan bahwa ilmu fiqih tidak menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah, akhlaq dan semacamnya.
Itulah penjelasan singkat ihwal pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. Mudah-mudahan Anda mampu membedakannya dan memahaminya. Selanjutnya di dalam blog ini, Saya hanya membahasa ilmu fiqih yang berafiliasi dengan ibadah sehari-hari.