Salah satu syarat dalam melaksanakan shalat yaitu suci dari najis yang tidak dimaafkan, maksudnya najis tersebut kalau menempel pada tubuh/pakaian/tempat shalat kita dan terbawa shalat, maka shalatnya belum sah dan harus diulang kembali.
Berikut ini beberapa najis yang termasuk dalam kategori najis yang tidak dimaafkan.
Arak
Maksudnya yaitu segala sesuatu yang memabukkan walaupun bahannya terbuat dari materi yang suci ibarat anggur, kurma, beras dan lain-lain.
Air kencing
Walaupun keluarnya dari hewan yang suci dan mampu dimanakan ibarat ikan. Sedangkan air seni para nabi merupakan pengecualian dan tidak najis. Adapun watu yang keluar ketika kencing, maka watu tersebut mampu dikatakan suci dan najis tergantung para ahli/dokter. Jika ternyata watu tersebut terbuat atau mengendap dari bahan-bahan najis, maka najislah hukumnya, kalau tidak demikian, maka sucilah watu tersebut.
Kotoran
Sama saja hukumnya antara kotoran insan dan kotoran hewan. Adapun lemak yang ada di dalam usus hewan semacam kerbau dan lain sebagainya, maka ia suci, walaupun posisi lemak tersebut terletak pada kawasan yang dilalui keluarnya kotoran. Sedangkan cairan hitam semacam tinta yang keluar dari semacam cumi-cumi, juga dihukumi najis, alasannya yaitu termasuk kotoran yang keluarnya dari ususnya.
Darah dan Nanah
Darah yang terdapat pada daging atau tulang maka akan menjadi najis kalau terkena air, kecuali kumpulan darah yang sifatnya tidak mengalir atau membeku ibarat hati, limpa dan mudghoh. Begitu juga darah beku tersebut berasal dari bangkai hewan, maka tidaklah najis. Adapun air mani dan air susu ibu yang warnanya bermetamorfosis warna darah, maka ia tidak najis.
Muntah
Muntahan yang keluar dari usus yaitu dihukumi kotoran, sehingga muntah semacam itu yaitu najis, walaupun masih dalam bentuk utuh atau belum dicerna usus. Begitu juga muntahan yang keluar dari usus hewan, sama saja hukumnya najis. Adapun kotoran yang keluar dari dada atau rongga kepala ibarat dahak maka ia tidak najis. Begitu juga muntahan burung walet yang membuat sarangnya dari unsur-unsur yang ada di laut, maka sarang tersebut tetap suci.
Anjing dan Babi
Anjing, babi dan turunannya walaupun anaknya merupakan persilangan antara keduanya, maka ia tetap dihukumi najis.
Bangkai
Bangkai hewan hukumnya najis, termasuk di dalamnya yaitu tulang, bulu, kuku, kulit dan tanduk. Adapun bangkai manusia, ikan, belalang dan hewan yang matinya disembelih dan mampu dimakan yaitu suci. Adapun adegan badan hewan yang terpisah namun hewan tersebut masih hidup, ibarat bulu hewan yang rontok, maka hukumnya sama saja dengan bangkai, kecuali adegan badan tersebut berasal dari manusia, ikan dan belalang dan hewan yang mampu dimakan, maka hukumnya tidak najis.
Berikut ini beberapa najis yang termasuk dalam kategori najis yang tidak dimaafkan.
Arak
Maksudnya yaitu segala sesuatu yang memabukkan walaupun bahannya terbuat dari materi yang suci ibarat anggur, kurma, beras dan lain-lain.
Air kencing
Walaupun keluarnya dari hewan yang suci dan mampu dimanakan ibarat ikan. Sedangkan air seni para nabi merupakan pengecualian dan tidak najis. Adapun watu yang keluar ketika kencing, maka watu tersebut mampu dikatakan suci dan najis tergantung para ahli/dokter. Jika ternyata watu tersebut terbuat atau mengendap dari bahan-bahan najis, maka najislah hukumnya, kalau tidak demikian, maka sucilah watu tersebut.
Kotoran
Sama saja hukumnya antara kotoran insan dan kotoran hewan. Adapun lemak yang ada di dalam usus hewan semacam kerbau dan lain sebagainya, maka ia suci, walaupun posisi lemak tersebut terletak pada kawasan yang dilalui keluarnya kotoran. Sedangkan cairan hitam semacam tinta yang keluar dari semacam cumi-cumi, juga dihukumi najis, alasannya yaitu termasuk kotoran yang keluarnya dari ususnya.
Darah dan Nanah
Darah yang terdapat pada daging atau tulang maka akan menjadi najis kalau terkena air, kecuali kumpulan darah yang sifatnya tidak mengalir atau membeku ibarat hati, limpa dan mudghoh. Begitu juga darah beku tersebut berasal dari bangkai hewan, maka tidaklah najis. Adapun air mani dan air susu ibu yang warnanya bermetamorfosis warna darah, maka ia tidak najis.
Muntah
Muntahan yang keluar dari usus yaitu dihukumi kotoran, sehingga muntah semacam itu yaitu najis, walaupun masih dalam bentuk utuh atau belum dicerna usus. Begitu juga muntahan yang keluar dari usus hewan, sama saja hukumnya najis. Adapun kotoran yang keluar dari dada atau rongga kepala ibarat dahak maka ia tidak najis. Begitu juga muntahan burung walet yang membuat sarangnya dari unsur-unsur yang ada di laut, maka sarang tersebut tetap suci.
Anjing dan Babi
Anjing, babi dan turunannya walaupun anaknya merupakan persilangan antara keduanya, maka ia tetap dihukumi najis.
Bangkai
Bangkai hewan hukumnya najis, termasuk di dalamnya yaitu tulang, bulu, kuku, kulit dan tanduk. Adapun bangkai manusia, ikan, belalang dan hewan yang matinya disembelih dan mampu dimakan yaitu suci. Adapun adegan badan hewan yang terpisah namun hewan tersebut masih hidup, ibarat bulu hewan yang rontok, maka hukumnya sama saja dengan bangkai, kecuali adegan badan tersebut berasal dari manusia, ikan dan belalang dan hewan yang mampu dimakan, maka hukumnya tidak najis.