Ada beberapa hal yang mampu merusak atau membatalkan puasa kita. Ini ia diantaranya :
Disyaratkan untuk yang mengalami pingsan dan mabuk, bisa membatalkan puasa bila keduanya terjadi sepanjang siang hari yakni dari sebelum terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi kalau pingsan atau mabuknya hanya sesaat atau beberapa jam saja, maka tidak membatalkan puasa.
Perlu diketahui bahwa orang pingsan (baik disengaja ataupun tidak) diharuskan mengqadha puasa. Adapun shalat, maka ia tidak perlu mengqadhanya, kecuali kalau pingsannya disengaja.
Wajib juga kepada mereka yang mabuk dengan sengaja untuk segera mengqodlo puasa, sedangkan yang tak disengaja tidak wajib qadha. Yang dimaksud mabuk disengaja, contoh kasusnya yaitu bila seseorang pada suatu malam telah berniat puasa, namun ketika waktu sahur ia meminum minuman keras yang memabukan atau narkoba apa saja yang ternyata pada dikala siang hari dampaknya malah membuat ia linglung dan tidak sadar dalam waktu yang sangat lama.
Alhasil, bahwa murtad, gila, haid, nifas dan melahirkan, bila salah satunya dialami oleh seseorang yang sedang berpuasa, maka puasanya batal atau tidak sah pada hari itu. Sedangkan bila seorang tidur dengan nyenyak dari pagi hingga maghrib, maka tidurnya seharian tidak membatalkan puasa.
- Murtad atau keluar dari agama Islam kembali kepada kekafiran
- Keluar haid
- Keluar nifas. Disunatkan bagi yang haid dan nifas, menahan diri dari makan minum bila haid atau nifasnya sudah berhenti di siang hari.
- Gila walaupun hanya sebentar
- Melahirkan
- Pingsan
- Mabok yang disengaja
Disyaratkan untuk yang mengalami pingsan dan mabuk, bisa membatalkan puasa bila keduanya terjadi sepanjang siang hari yakni dari sebelum terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi kalau pingsan atau mabuknya hanya sesaat atau beberapa jam saja, maka tidak membatalkan puasa.
Perlu diketahui bahwa orang pingsan (baik disengaja ataupun tidak) diharuskan mengqadha puasa. Adapun shalat, maka ia tidak perlu mengqadhanya, kecuali kalau pingsannya disengaja.
Wajib juga kepada mereka yang mabuk dengan sengaja untuk segera mengqodlo puasa, sedangkan yang tak disengaja tidak wajib qadha. Yang dimaksud mabuk disengaja, contoh kasusnya yaitu bila seseorang pada suatu malam telah berniat puasa, namun ketika waktu sahur ia meminum minuman keras yang memabukan atau narkoba apa saja yang ternyata pada dikala siang hari dampaknya malah membuat ia linglung dan tidak sadar dalam waktu yang sangat lama.
Alhasil, bahwa murtad, gila, haid, nifas dan melahirkan, bila salah satunya dialami oleh seseorang yang sedang berpuasa, maka puasanya batal atau tidak sah pada hari itu. Sedangkan bila seorang tidur dengan nyenyak dari pagi hingga maghrib, maka tidurnya seharian tidak membatalkan puasa.