Definisi Ilmu Fiqih

Definisi ilmu fiqih terbagi 2 yaitu berdasarkan lughat (bahasa) dan istilah. Menurut lughat, fiqih berarti faham atau memahami secara mendalam. Sedangkan fiqih menurut istilah yaitu ilmu yang mempelajari hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang tafsil atau terperinci.

Yang dimaksud hukum-hukum syari'ah disini semisal penetapan wajibnya niat dikala wudhu, penetapan sunatnya shalat witir dan masih banyal lagi. Yang dimaksud syari'at yaitu jalan yang harus ditempuh oleh muslim yang bersumber dari Tuhan dan Rasulnya.

Oleh alasannya itu maka hukum non syari'ah menyerupai hukum-hukum 'aqliyyah, itu tidak termasuk dalam kajian ilmu fiqih, misalnya pernyataan bahwa satu merupakan setengahnya dari 2, itu bukan fiqih tapi ilmu hitung.

Begitu juga hukum syari'ah i'tiqodiyyah, maka tidak termasuk pada kajian ilmu fiqih. Sebagai teladan menyerupai ketetapan wajibnya sifat Qudrah Tuhan serta sifat-sifat Tuhan lainnya, itu tidak termasuk ruang lingkup kajian fiqih alasannya hal ini termasuk kajian ilmu tauhid atau ilmu kalam.

Yang dimaksud amaliah yaitu segala sesuatu yang bekerjasama dengan perbuatan mukallaf tadi walaupun perbuatan tersebut dilakukan di dalam hati semisal melaksanakan niat sholat atau wudhu, maka itu masih termasuk dalam kajian fiqih, apalagi kalau perbuatan tersebut terlihat menyerupai melaksanakan shalat atau mengucapkan bacaan Al Fatihah dan lain seabagainya.

Fiqih ini sasarannya atau targetnya yaitu dikhususkan bagi orang-orang mukallaf atau yang punya logika dan sudah baligh. Kaprikornus hukum fiqih ini belum berlaku bagi bawah umur yang belum baligh dan tidak berlaku bagi orang asing dan yang sudah pikun.

Lalu bagaimana hukum mempelajari ilmu fiqih ? Adapun hukum mepelajari ilmu fiqih terbagi 2 yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Artinya bila ilmu fiqihnya bekerjasama dengan hukum wajib ain semisal sholat fardu 5 waktu, maka kita tiap orang yang mengaku beragama Islam wajib mencari ilmu tersebut. Jika bekerjasama dengan hukum wajib kifayah menyerupai sholat jenazah, maka hukum mencari ilmu fiqihnya juga wajib kifayah, artinya harus ada di kampung atau tempat tersebut salah seorang yang mempelajari ilmu ihwal sholat mayit dan yang bekerjasama dengan pengurusan jenazah.

Permasalahan yang dipelajari dalam ilmu fiqih yaitu dalam hal memutuskan hukum misalnya penetapan wajibnya niat wudhu, menetapkan syarat sahnya sholat, menetapkan waktunya sholat dan lain sebagainya.

Yang menjadi referensi dalam mempelajari ilmu fiqih yaitu hasil kajian dari para imam mujtahid semisal Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Tentu saja kita umat Islam lebih gampang alasannya peran kita hanya mengkaji dan mengamalkan buah karya mereka. Merekalah yang telah berjasa mencurahkan segala kemampuannya dalam berijtihad dengan menggunakan Al Alquran dan Hadits sebagai referensi utama dalam menentukan sebuah hukum. Kita mah boro-boro berijtihad sendiri, mempelajari bahasa Arabnya saja sebagai salah satu syarat utama berijtihad belum tentu bisa memahami hingga ke akar-akarnya. Makanya Saya heran dengan pendapat seseorang yang mengharamkan taqlid kepada imam 4 dan boleh berijtihad sendiri namun kemampuan bahasa Arabnya nol besar.