KORPRI Berubah Menjadi Korps Profesi ASN Tahun 2016

Mulai tahun 2016 Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) berubah diganti dihapus menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara. Perubahan nama Korpri ini yaitu berdasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dikatakan oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerupai informasi yang resmi dilansir di Menpan.go.id ketika Konfrensi Pers 'Dalam Rangka Hari Ulang Korpri Ke-44 Tahun 2015', di Surabaya.

KORPRI Berubah Menjadi Korps Profesi ASN Tahun 2016

Menurut Yuddy Chrisnandi substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, ketika ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada final Desember 2015.

"Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan yaitu bila dulu aktivitas Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya dibutuhkan akan mampu bangkit diatas kaki sendiri dengan memberlakukan iuran,"

Untuk menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan ASN yang tangguh dan profesional. Oleh alasannya yaitu itu menurut Yuddy, Korpri yang akan diganti dengan Korps ASN dibutuhkan menjadi motor aktivis untuk melaksanakan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Korpri yang akan berkembang menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia dibutuhkan bisa menjaga arahan etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

Inilah salah satu alasan penyebab pembatalan penggantian perubahan nama istilah Kopri menjadi Korps Profesi ASN selain berdasarkan pada ketentuan UU ASN 2014.

Korpri Dihapus Tahun 2016


Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dibubarkan. Sebagai gantinya, akan dibentuk Korps Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, pembubaran Korpri itu juga sejalan dengan amanat presiden. Sebab melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Pengesahan Anggaran Dasar Korpri semoga wadah pegawai negeri itu menjadi organisasi profesional dan netral.

"Sesuai amanat presiden, Korpri harus menjadi organisasi yang netral. Karena itu dalam RUU ASN, eksistensi Korpri akan diganti dengan Korps Aparatur Sipil Negara semoga lebih profesional," kata Azwar di Jakarta menyerupai informasi yang dilansir dari menpan go id dengan judul pemberitaan "Genjot Reformasi Birokrasi dengan Pembubaran Korpri"

Secara organisatoris KORPRI akan berkembang menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tugas dan fungsi yang lebih tegas. Untuk memperoleh jabatan di pemerintahan setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki jabatan baik structural maupun fungsional melalui tes pada lelang jabatan.

Akhirnya suatu kewajaran bahwa pro dan kontra undang – undang ASN ini sering muncul dan banyak pihak yang harap – harap cemas akan kedudukannya, tapi ini harus dilalui oleh setiap abdi Negara dan masyarakat untuk menuju perubahan

Related Posts :