Gaji Tunjangan PNS TNI Polri 2016

Daftar gaji santunan kinerja PNS dan TNI serta Polri tahun 2016 ialah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi bulan Juni 2015 yang lalu.

Dan hal ini juga nantinya akan kuat pada Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2016 yang juga berdasarkan adanya perubahan pada gaji dan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil PNS berubah mulai Januari 2016 oleh Badan Kepegawaian Negara.

Gaji Tunjangan PNS TNI Polri 2016

Perubahan ini menimbulkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, santunan kinerja, dan santunan kemahalan. Dan santunan kinerja akan dinilai berdasarkan pada grade dimana pegawai ASN yang bersangkutan berada. Dan masuk dengan apa yang dinamakan dengan Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem gres ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Gaji dan Tunjangan PNS.

Berikut ini daftar tabel gaji PNS ASN 2016 berdasarkan pada ketentuan dan peraturan gaji negeri sipil tersebut diatas menyerupai berita yang dilansir dari Republika yaitu :
  1. Gaji PNS Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun ialah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  2. Gaji PNS golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini ialah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) ialah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  3. Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini ialah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  4. Gaji PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Gaji Tunjangan TNI POLRI Tahun 2016


Sedangkan untuk daftar gaji dan kenaikan gaji tni polri 2016 ialah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 perihal Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014, sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 itu, maka kini gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) ialah Rp 1.565.200 (sebelumnya Rp 1.476.600).

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi ialah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp 1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp 2.659.800).

Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900).

Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) ialah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).

Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) ialah Rp 4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000.

Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) ialah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) ialah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp 4.709.400).

Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) ialah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) ialah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).

Gaji Tunjangan TNI POLRI Tahun 2016

Gaji Ke 13 Dan Gaji Ke 14 PNS TNI Polri Tahun 2016


Pemerintah akan menawarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun 2016 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti kebiasaan tahun-tahun sebelumnya Pembacaan Nota Keuangan pemerintah selalu mengalokasikan kenaikan gaji PNS serta Anggota TNI/Polri.

Namun kali ini kenaikan gaji diganti menjadi Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya selain mendapatkan Gaji setiap bulan, PNS serta Anggota TNI/Polri juga mendapatkan gaji 13 dan Gaji 14 atau THR yang diterima tiap tahunnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, untuk THR pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp 6 triliun. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya. Itu untuk pegawai pemerintah sentra ya. Kalau pemerintah kawasan masuk APBD masing-masing," kata ia di Jakarta.

Dia menegaskan, dengan keputusan tersebut maka PNS tidak mendapatkan kenaikan gaji pada tahun depan. "Gaji pokok tidak naik tahun depan. Cuma dikasih pelengkap THR. Makara besaran THR PNS TNI Polri dalam bentuk gaji pokok aparatur negara," tambahnya.

Sebelumnya, Askolani menuturkan penghapusan kenaikan gaji setiap tahun dan hasilnya menawarkan THR lebih sebab alasan efisiensi dan menghindari risiko kekurangan dana di PT Taspen (Persero).

"Supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu juga efektif membantu pendapataan riil PNS," tegas Askolani.

Secara total, ia bilang PNS akan mendapatkan 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan mendapatkan gaji ke-13. Sementara pencairannya, THR dicairkan pas Lebaran, sedangkan gaji ke-13 ketika trend anak sekolah di periode Juni atau Juli setiap tahunnya. "Iya (14 gaji). THR dicairkan pas Lebaran. Kalau gaji ke-13 lebih untuk membantu pendidikan anak PNS. Menggantikan kenaikan gaji pokok yang biasanya per bulan, ini sekali saja," tandas dia. Terkait dengan jadwal kapan pembayaran pencairan Gaji ke 13 PNS dan THR bagi pns tni polri tahun 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, tahun depan memang tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS yang aktif dan yang sudah pensiun, tetapi mulai tahun depan PNS diberikan THR semoga lebih efisien.

"Lebih efisien, menghitungnya jangka panjang sebab suka ada unfunded‎ kepada Taspen. Unfunded itu kekurangan dana di Taspen untuk menutupi pensiunan PNS," tutur Askolani di tempat yang sama.

Menurut Askolani, bagi pensiunan PNS tetap mendapatkan THR tetapi perhitungan besaran uang THR-nya tidak sebesar PNS yang masih aktif berdasarkan gaji pokok setiap bulan.

"PNS akan mendapatkan THR yang gres untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. Pemberian THR ini untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Selain itu, dalam pokok-pokok kebijakan tahun depan, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non operasional. Ini termasuk penghentian (moratorium) pembangunan gedung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk pengadaan kendaraan dinas operasional.

Related Posts :