Hukum Mendapatkan Uang Tips

Uang tips dan hadiah

Jika anda bekerja disuatu perusahaan, forum atau perorangan..dan anda telah digaji tiap bulannya maka haram bagi anda mengambil uang tips dari pelanggan jasa  atau discont dari toko atau laba lainnyaketika anda ditugaskan untuk pekerjaan tersebut. Karena hakikatnya uang/barang tersebut ialah milik majikan anda.

Simak hadits berikut ini.. Suatu citra murkanya Rosulullah terhadap orang yg mendapatkan tips..


Dari Abu Humaid As Sa’idiy, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Asad yang berjulukan Ibnul Utabiyyah untuk mengurus sedekah (maksudnya: zakat). Ketika laki-laki tadi tiba dari mengurus zakat, dia lantas mengatakan,
هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِىَ لِى
“Ini  zakat untuk kalian dan ini hadiah untukku.”
Lalu sehabis itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah di atas mimbar (Sufyan juga menyampaikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar), kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji Tuhan kemudian mengatakan
:
مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ » . ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا 
Artinya:
“Mengapa ada pekerja yang kami utus, kemudian dia tiba kemudian mengatakan, “Ini bab untukmu dan ini hadiah untukku”? Silakan dia duduk di rumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah, apakah dia akan dihadiahi atau tidak? Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang tiba dengan sesuatu (maksudnya mengambil hadiah menyerupai pekerja tadi, pen) kecuali dia tiba dengannya pada hari kiamat, kemudian dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika yang dipikulnya ialah unta, maka akan keluar bunyi unta. Jika yang dipikulnya ialah sapi betina, maka akan keluar bunyi sapi. Jika yang dipikulnya ialah kambing, maka akan keluar bunyi kambing.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat warna debu di ketiak beliau. Lalu dia mengatakan, “Bukankah saya telah sampaikan (Beliau menyebutnya sebanyak tiga kali).” (HR. Bukhari no. 7174)

Penyakit ini  telah mewabah  dan menyebar keseluruh dunia.. Mari kita waspada..
Karena membiarkannya berakibat banyak kerugian  dan pembengkakan dana.
Kalo bukan kaum muslimin yg memulai siapa lagi?
Dan bagi para pegawai hendaknya amanah.. Takutlah akan rizqi yg haram.. Karena bila anda tinggalkan yg haram pasti Tuhan akan menggantikan dengan sesuatu lebih baik darinya.

"Waman yattaqillah yaj'alllahu makhroja, wayarzuquhu min haistu la yah tasib".
 (Barang siapa yg bertaqwa(takut) kpd Tuhan pasti akan Tuhan beri jalan keluar dan Tuhan beri dia rizqi dari jalan tak disangka..
Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com