Hal-Hal Yang Bukan Termasuk Durhaka


JANGAN SALAH SANGKA  !
6 HAL INI BUKAN DURHAKA


Ada 6 point yang kebanyakan dari kita menganggapnya sebagai kedurhakaan, padahal BUKAN.....
simak kajian berikut ini:

1-Tidak mentaati kedua orang renta dalam bermaksiat kepada Allah.

Ini problem yang jelas. Dalam hal ini ada hadits sharih yang melarang.
قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ.
Nabi bersabda, "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta".[1] Dan dalam hadits lain:
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ.
"Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan dalam kebaikan".[2]
Ini umum, dilarang taat kepada insan siapapun orangnya apabila memerintahkan kemaksiatan. Maka dilarang mentaatinya dalam bermaksiat kepada Allah.
Berapa banyak para bapak atau para ibu yang meminta para anaknya untuk melaksanakan perbuatan haram yang mana para anak melaksanakan seruan tersebut untuk berbakti kepada orang renta mereka. Ini kesalahan orang renta dan kebodohan para anak jikalau mereka melaksanakan seruan haram tersebut. Sebagian para ibu meminta untuk memutus silaturahmi dengan sebagaian anaknya dan meninggalkannya serta mengancam bergotong-royong tidak akan ridha kepada orang yang tidak mentaatinya hingga hari kiamat. Hendaknya diketahui oleh para orang renta bahwa ketidak taatan para anak dalam hal ini seandainya menjadikan kerusakan relasi antara para saudara, sesungguhnya mereka menanggung dosa hal itu. Setiap kalian ialah pemimpin dan ia dimintai pertanggung balasan terhadap apa yang ia pimpin.
Al-Qurthubi berkata, "Dan kesimpulan pecahan ini bahwa ketaatan kepada kedua orang renta tidak dilaksanakan apabila membawa anak untuk berbuat dosa besar meninggalkan kewajiban".[3]




2-Persaksian yang benar meskipun suatu pesaksian yg menjatuhkan orang renta pada hukum.

Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kau orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi lantaran Tuhan biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Tuhan lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kau mengikuti hawa nafsu lantaran ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jikalau kau memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Tuhan ialah Maha Mengetahui segala apa yang kau kerjakan". (QS. An-Nisa': 135).

Sehimgga jikalau ada anak yg kebetulan jadi saksi atas perbuatan kriminal orang tuanay maka itu bukan termasuk durhaka

3-Berhukum kepada hakim untuk mencari kebenaran atau menolak kemudharatan.

Pada sebagian orang renta atau kerabat, mereka terjatuh dalam mengurangi hak para anak atau mendhalimi mereka sehingga permasalahannya hingga berhukum kepada hakim untuk menolak kemudharatan yang menimpa mereka atau untuk mencari kebenaran. Berapa banyak bapak yang memakan mahar anak perempuannya. Berapa banyak ibu yang memakai harta anak perempuannya. Berapa banyak bapak yang melarang anak gadisnya untuk menikah secara mutlak atau memaksa anak lelakinya untuk merelakan hak syar'inya demi kebaikan saudaranya. Berapa banyak bapak yang tidak menafkahi anak-anaknya atau menolak mengakui mereka  padahal mereka anak-anaknya. Demikian juga gangguan sebagian kerabat atas hak-hak yang lain dalam keluarga yang mana urusannya adakala hingga ke pengadilan. Dan ini tidak dianggap durhaka atau tetapkan silaturahmi atau merusak relasi persaudaraan.

PIJAKAN DALILNYA SEBAGAI BERIKUT :

1-Hadits Ma'n bin Yazid berkata, Dahulu bapakku Yazid mengeluarkan beberapa uang dinar yang ia sedekahkan. Dia meletakkannya di sisi seseorang dalam masjid. Aku tiba di masjid dan mengambil uang tersebut lalu saya mendatanginya. Dia berkata, "Demi Allah, saya tidak bermaksud memberikannya kepadamu". Maka saya mengadukannya kepada Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Engkau apa yang kau niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kau ambil ya Ma'n".[4]

2-Dari Aisyah berkata:
ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ايما امرأة نكحت بغير اذن مواليها فنكاحها باطل ثلاثا ولها مهرها بما اصاب منها فان اشتجروا فان السلطان ولي من لا ولي له
Rasulullah bersabda, "Siapapun perempuan yang menikah tanpa ijin walinya maka pernikahannya batil –sebanyak tiga kali- dan bagi perempuan itu maharnya lantaran karena pernikahannya. Apabila mereka berselisih maka penguasa ialah wali dari orang yang tidak mempunyai wali".[5]

4-Penolakan dari anak perempuan atas pendapat bapaknya apabila bapaknya memaksa menikah.

Termasuk pemuliaan Islam terhadap wanita, karena Islam menjadikan bagi perempuan hak untuk memberikan pendapat terhadap orang yang akan menjadi pendamping hidupnya.
Dan dilarang bagi bapak untuk memaksa anak perempuannya yang telah cukup umur untuk menikah dengan orang yang tidak ia inginkan.

Dari Ibnu Abbas, bergotong-royong seorang gadis mendatangi Rasulullah dan menyebutkan bahwa bapaknya telah menikahkannya sedangkan ia tidak menyukainya, maka Rasulullah memberinya pilihan.[6]

Dalil yg lain:
عن أَبي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah bersabda, "Seorang janda dilarang dinikahkan hingga meminta dan seorang gadis dilarang dinikahkan hingga dimintai ijin". Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?". Beliau menjawab, "Dia diam".[7]

Dari Khonsa' binti Khidam al-Anshari, bergotong-royong bapaknya telah menikahkannya dan ia seorang janda. Dia tidak menyukai ijab kabul tersebut lalu mendatangi Rasulullah, maka Rasulullah membatalkan pernikahannya".[8]

Penolakan anak gadis terhadap pendapat bapaknya atau walinya apabila mereka memaksanya menikah dengan orang yang tidak ia inginkan ini BUKAN durhaka.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
"Seorang perempuan dilarang ada yang menikahkannya kecuali dengan ridho dan kemauannya sebagaimana yang Tuhan perintahkan. Apabila ia tidak menyukainya dilarang dipaksa menikah kecuali gadis kecil, sesungguhnya bapaknya boleh menikahkannya dengan tanpa ijin darinya. Adapun seorang janda cukup umur dilarang menikahkannya kecuali dengan ijinnya, tidak bagi bapaknya dan tidak wali selainnya. ini adalah kesepakatan kaum muslimin. Demikian pula bagi gadis yang baligh dilarang selain bapak dan kakeknya untuk menikahkannya tanpa seijinnya dengan komitmen kaum muslimin. Adapun bapak dan kakek seharusnya bagi mereka berdua untuk meminta ijinnya dan ridhonya putri itu.


5-Hajr[9]  kepada bapak dan ibu yng terkena penyakit ediot/ atau kehilangan akal.
Syariat yang bijaksana tetapkan menghajr (membebukan transaksinya) orang yang ditimpa kekurangan dalam akalnya menyerupai ajaib sehingga hartanya terjaga dari tangan-tangan orang yang merampas harta orang dengan batil, penipuan dan perampasan dan biar hartanya terjaga pula dari jeleknya perbuatan pemiliknya.
Syariat juga tetapkan hajr kepada orang yang memakai hartanya dalam kefasikan, kefajiran dan tindak asusila serta menghambur-hamburkan uangnya ke kanan dan ke kiri (dengan tujuan) untuk menjaga harta mereka. Karena memperhatikan rizki belum dewasa mereka dan orang yang menjadi tanggung jawabnya semasa hidup mereka dan sehabis simpulan hidup mereka.
Aku berkata, Barangsiapa yang ajaib atau bodah merusakkan hartanya, mengikuti hawa nafsunya atau ia fasik memubadzirkan harta atau orang sakit yang dokter menghukumi akan banyaknya simpulan hidup padanya yaitu lantaran karena ia sendiri sesungguhnya ia dihajr untuk berbuat pada hartanya kecuali sepertiga hartanya yang ia sedekahkan bagi orang yang dihukumi mati oleh dokter. Dan ini bukan termasuk durhaka atau merusak relasi kekeluargaan.
Ibnu al-Mundzir berkata, "Kebanyakan para ulama di banyak sekali kota dari penduduk Hijaz, Iraq, Syam dan Mesir beropini akan dihajrnya setiap orang yang menyia-nyiakan hartanya baik anak kecil maupun orang dewasa".[10]
Imam Ahmad bin Hambal ditanya perihal seseorang yang mempunyai belum dewasa perempuan ingin menjual rumahnya dan membeli penyanyi perempuan. Bolehkan bagi anak lelakinya untuk melarangnya?. Maka Imam Ahmad menjawab, "Aku beropini anak lelakinya hendaknya melarangnya dan menghajrnya".[11]

6-Menolak wasiat dhalim.
Apabila salah seorang dari kedua ibu bapak meninggal dan salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berwasiat kepada salah spesialis waris dengan mengkhususkan kepadanya suatu harta tidak kepada hebat waris yang lain, maka ini ialah wasiat yang haram. Dan tidak dilaksanakannya wasiat ini bukan termasuk durhaka.
عن أبي أمامة الباهلي يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول في خطبته عام حجة الوداع  إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه . فلا وصية لوارث
Dari Abu Umamah al-Bahili berkata, Aku mendengar Rasulullah berkata pada waktu berkhuthbah pada tahun haji wada', "Sesungguhnya Tuhan telah menunjukkan kepada setiap pemilik hak akan haknya, tidak ada wasiat untuk hebat waris".[12]

Dari 'Umran bin Hushain bergotong-royong seseorang memerdekakan enam budaknya menjelang kematiannya, padahal ia tidak mempunyai harta kecuali para budak tersebut. Maka datanglah hebat warisnya dari orang-orang baduwi dan memberikan kepada Rasulullah apa yang ia perbuat. Rasulullah berkata, "Apakah ia melaksanakan itu?". Beliau berkata, "Seandainya saya mengetahui insya Tuhan saya tidak akan menshalatkannya". 'Umran berkata, "Maka Rasulullah mengundi para budak tersebut dan memerdekakan di antara mereka dua orang dan mengembalikan empat orang menjadi budak lagi".[13]
Wasiat dhalim ialah batil lagi tertolak
Apabila tidak dilaksanakannya wasiat ini maka  BUKAN termasuk durhaka.

Semoga goresan pena ini sanggup dijadikan pola orang renta maupun anak dalam bersikap> sehingga jangan hingga salah bertindak terhadap relasi


[1] Diriwayatkan oleh Ahmad: 5/66 dan al-hakim serta dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami': 7520.
[2] Muttafaq alaihi.
[3] Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an: 14/64.
[4] Diriwayatkan oleh Bukhari: 3/291.
[5] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi serta dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami': 2709.
[6] Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud: 2096 dan Ibnu Majah.
[7] Muttafaq alaihi.
[8] Diriwayatkan oleh Bukhari: 6945, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah.
[9] Hajr ialah melarang seseorang untuk berbuat pada hartanya lantaran gila, bodoh, berbuat maksiat dengan hartanya dan lantaran lainnya yang disebutkan dalam ilmu fiqh.
[10] Al-Mughni:4/506.
[11] Al-Wara': 75.
[12] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud: 2870, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
[13] Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim: 4330 dan pada riwayat Muslim ada tambahannya.

Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com