Fiqih Kontemporer | Aturan Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi Dalam Islam

Sebenarnya di masa ini berbagai jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya berdasarkan syariat Islam.

1. Pantang Berkala
a. Mekanisme kerja

Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sehabis atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma sanggup hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum sanggup hidup 24 jam setelah ovulasi.

Jadi, kalau konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.

Dalam praktek, sukar untuk menetukan ketika ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit perempuan yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula sanggup terjadi variasi, lebih-lebih sehabis persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.

Namun metode ini dalam beberapa masalah mempunyai efek psikologis yaitu bahwa pantang yang terlampau usang sanggup menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat besar kemungkinannya alasannya yakni sulit untuk menerapkan disiplin kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri mengetahui dengan niscaya cara menghitungnya.

b. Hukum

Metode ini terang dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.

2. Spermatisid
a. Mekanisme kerja:


Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu materi kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang digunakan berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau semoga diletakkan dalam vagina, erat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan membuatkan busa mencakup serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.

Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau semoga yang digunakan tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang mengakibatkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.

Efek sampingan yang sanggup ditimbulakn yakni meskipun jarang sanggup terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak lezat dalam pemaiakannya.


b. Hukum

Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya yakni dengan mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma semoga tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang beropini bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya menyampaikan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.

Baca Juga Tentang :

Fiqih Kontemporer | Mencegah Kehamilan


3. Kondom
a. Mekanisme kerja


Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibentuk dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.

Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh alasannya yakni kurang hati-hati, pelumas kurang atau alasannya yakni tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang kuat pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.

Namun laba kondom yakni murah, gampang didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.

Efek samping yangsering ditimbulkan antara lain yakni reaksi alergi terhadap kondom karet meski insidensnya kecil. Selain itu juga ada kontra Indikasi: alergi terhadap kondom karet

b. Hukum


Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi semoga tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.

4. IUD / Spiral
a. Mekanisme Kerja

 Sebenarnya di masa ini berbagai jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dun Fiqih Kontemporer | Hukum Memakai Alat-Alat Kontrasepsi Dalam Islam

Alat ini istilahnya yakni Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, abreviasi dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap badan sebagai benda absurd menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang sanggup melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang menyerupai pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.

IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.

Secara teknik Insersi IUD hanya sanggup dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis alasannya yakni harus dipasang di serpihan dalam kemaluan wanita.

Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau ganti IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.

b. Hukum

Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang intinya tidak boleh melihat kemaluan perempuan meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya yakni suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD bekerjsama bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan perempuan meski sesama wanita.

Selain itu salah satu fungsi IUD yakni membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD ketika ini terbuat dari materi yang tidak aman bagi zygote sehingga sanggup membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi anutan syariah Islam alasannya yakni melaksanakan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan membuat ruang yang tidak aman kepadanya.

5. Tubektomi /Vasektomi
a. Mekanisme Kerja

Tubektomi pada perempuan atau vasektomi pada laki-laki ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur(tuba fallopii) perempuan atau saluran vas deferens laki-laki yang menimbulkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan menerima keturunan lagi.

Kontrasepsi itu hanya digunakan untuk jangka panjang, walaupun adakala masih sanggup dipulihkan kembali/reversibel.

Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi peserta kontrasepsi ini yaitu syarat : sukarela, senang dan sehat. Syarat sukarela mencakup antara lain pengetahuan pasangan wacana cara-cara kontrasepsi, risiko dan laba kontrasepsi mantap dan pengetahuan wacana sifat permanennya cara kontrasepsi ini.

Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.

b. Hukum


Para ulama setuju mengharamkannya alasannya yakni selama ini yang terjadi yakni pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih sanggup dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menawarkan bahwa para penggunanya memang tidak sanggup lagi mempunyai keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.

6. Morning-after pill
a. Mekanisme kerja


Morning-after pill atau kontrasepsi darurat yakni alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel takaran tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini bekerjsama belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.

Cara kerja kontrasepsi darurat ini yakni menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu ia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melaksanakan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga kalau dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut melekat di dinding uterus. Pada masalah ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.

Efek samping kontrasepsi darurat antara lain yakni Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik yang sanggup mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.

Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini sanggup dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia sepertinya belum begitu terkenal dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.

Morning-after pill ini pun sanggup dengan gampang disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi alasannya yakni cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila “kecelakaan” sanggup saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.

b. Hukum

Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote yakni dilarang.

Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan.