Zakat Pertanian, Pengertian Dan Ketentuannya

pertanyaan seputar zakat yang mungkin hadir dalam benak anda, anda sanggup mengklik link tersebut untuk membacanya.
Zakat pertanian atau dalam bahasa arab disebut zakat ziro'ah yakni salah satu zakat wajib yang masuk kepada serpihan zakat mal. Silahkan baca info lengkapnya perihal zakat ziro'ah ini pada artikel ini, baca hingga akhir.

Zakat Pertanian

Zakat pertanian atau zakat ziro'ah hukumnya yakni wajib. Alloh SWT telah menerangkannya dalam Al-Quran yang artinya:

"Dan Dia-lah yang mengakibatkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung. Pohon kurma, tanaman-tanaman yang majemuk buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang majemuk itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik karenanya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kau berlebihan, bersama-sama Alloh tidak menyukai orang yang berlebihan". (Q.S. Al-An'am: 141)

"Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kau usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kau dari bumi..." (Q.S. Al-Baqoroh: 267)

Itulah dalil dalil perihal zakat pertanian atau zakat ziro'ah, dengan keterangan diatas maka jelaslah bahwa zakat pertanian ini wajib.

Apa Saja Hasil Bumi Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya ?

Ada perbedaan pendapat mengenai hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ada yang beropini zakat hasil bumi hanya wajib untuk empat jenis, yaitu: qamah (gandum), sya'ir (padi belanda), tamar (kurma), dan zabib (anggur kering/kismis). Ada juga yang beropini bahwa zakat diwajibkan terhadap semua hasil bumi, sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah: "Zakat itu wajib terhadap tumbuh-tumbuhan yang ditumbuhkan oleh bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, maupun bunga, selain dari tiga, yaitu kayu api, buluh, dan rumput."

Jika kita perhatikan ayat yang menjelaskan wajibnya zakat pertanian tadi (Q.S. Al-An'am: 141), maka sanggup disimpulkan bahwa benar pendapat Imam Abu Hanifah bahwa zakat pertanian itu untuk segala macam jenis pertanian, sebab didalam ayat tersebut dijelaskan macam-macam flora dengan majemuk fungsi dan jenisnya.
Makara segala macam hasil bumi baik berupa padi (pertanian), buah-buahan, dan sayuran (perkebunan), wajib dikeluarkan zakatnya sebagai zakat hasil bumi (zakat ziro'ah).

Ketentuan Zakat Pertanian (Zakat ziro'ah, hasil bumi)

Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jikalau sudah mencapai nishab (jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:

Pertama, jikalau pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya yakni 10%.
Kedua, jikalau pengairannya oleh tenaga insan atau hewan maka kadar zakatnya yaitu 5%.

Perhatikan dalil-dalil dibawah ini:

"Rosululoh SAW bersabda: "Kurma ataupun biji-bijian yang jumlahnya kurang dari 5 wasaq (650 Kg) tidak ada zakatnya." (H.R. Muslim)

"Rosululloh SAW bersabda: "Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi oleh penyiraman, zakatnya 5%." (H.R. Abu Dawud)

Adapun waktu pengeluaran zakat pertanian dan hasil bumi lainnya yakni dikala dipanen, sebagaimana keterangan dalam Al-Quran surat Al-An'am 141: "...Dan tunaikanlah haknya di hari memetik karenanya (dengan dikeluarkan zakatnya)..."

Perlu Diketahui

Dalam menggarap hasil bumi para petani biasa mengeluarkan biaya operasional, apakah biasa operasional itu dikurangkan dahulu sebelum dihitung zakatnya atau eksklusif dihitung tanpa dikurangi biaya operasional?
Menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi'i: "Yang memiliki tumbuh-tumbuhan dihentikan menghitung dahulu belanja operasional yang telah dikeluarkan. Zakat eksklusif dihitung dari penghasilan bersih".

Sedangkan berdasarkan Ibnu Umar r.a:
"Ia mulai dengan membayar utangnya dan ia zakati sisanya".

Ibnu Abbas juga beropini senada:
"Ia bayar apa yang telah ia keluarkan untuk belanja tumbuh-tumbuhan lalu ia zakati sisanya."

Makara berdasarkan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas biaya operasional dikurangkan dari penghasilan panen, lalu dihitung zakatnya sehabis dikurangkan biaya operasional tersebut. Namun jikalau kita ingin lebih berhati-hati, maka sebaiknya zakat itu dihitung dari penghasilan kotor.

Contoh Kasus:
Pak Endang memiliki kebun sayur-mayur seluas 10 Hektar, dikala panen, ia mendapat hasil sebanyak 5 ton, yakni seharga Rp. 20.000.000,- (asumsi harga per Kg = Rp. 4.000,-). Maka penghitungan zakatnya yaitu sebagai berikut:

Hasil Panen: 5 ton =Rp. 20.000.000
Kadar Zakat:
- Pengairan dengan tenaga manusia: 5% x 20.000.000 = Rp. 1.000.000
- Pengairan dengan air hujan: 10% x 20.000.000 = Rp. 2.000.000

Zakat yang dikeluarkan sanggup berupa hasil panen atau berupa uang tunai seharga kadarnya.

Note: Untuk memperdalam perihal zakat ini, silahkan anda baca artikel pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah hingga pada tamat artikel perihal zakat pertanian (zakat ziro'ah), biar bermanfaat. Dan biar sehabis membaca artikel ini anda semakin bersemangat lagi untuk berzakat. Aamin