Zakat Padi Dan Ketentuannya (Zakat Tanaman)

Zakat Padi - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan membuatkan isu wacana zakat padi atau zakat tumbuhan atau dalam bahasa arab zakat ziroah. Zakat ini yakni salah satu zakat yang termasuk zakat mal.
Sebelumnya admin juga sudah menciptakan artikel penting lainnya yaitu wacana ketentuan zakat mal, anda sanggup membacanya dengan mengklik link tersebut.

Zakat Padi (Zakat Tanaman)

Hasil bumi termasuk juga padi wajib dikeluarkan zakatnya jikalau sudah mencapai nishab (jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:

Pertama, jikalau pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya yakni 10%.
Kedua, jikalau pengairannya oleh tenaga insan atau hewan maka kadar zakatnya yaitu 5%.

Perhatikan dalil-dalil dibawah ini:

"Rosululoh SAW bersabda: "Kurma ataupun biji-bijian yang jumlahnya kurang dari 5 wasaq (650 Kg) tidak ada zakatnya." (H.R. Muslim)

"Rosululloh SAW bersabda: "Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi oleh penyiraman, zakatnya 5%." (H.R. Abu Dawud)

Adapun waktu pengeluaran zakat pertanian dan hasil bumi lainnya yakni saat dipanen, sebagaimana keterangan dalam Al-Quran surat Al-An'am 141: "...Dan tunaikanlah haknya di hari memetik akhirnya (dengan dikeluarkan zakatnya)..."


Note: Baca juga artikel penting lainnya wacana pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Perlu Diketahui

Dalam menggarap hasil bumi para petani biasa mengeluarkan biaya operasional, apakah biasa operasional itu dikurangkan dahulu sebelum dihitung zakatnya atau eksklusif dihitung tanpa dikurangi biaya operasional?
Menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi'i: "Yang memiliki tumbuh-tumbuhan dihentikan menghitung dahulu belanja operasional yang telah dikeluarkan. Zakat eksklusif dihitung dari penghasilan bersih".

Sedangkan berdasarkan Ibnu Umar r.a:
"Ia mulai dengan membayar utangnya dan ia zakati sisanya".

Ibnu Abbas juga beropini senada:
"Ia bayar apa yang telah ia keluarkan untuk belanja tumbuh-tumbuhan lalu ia zakati sisanya."

Makara berdasarkan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas biaya operasional dikurangkan dari penghasilan panen, lalu dihitung zakatnya sesudah dikurangkan biaya operasional tersebut. Namun jikalau kita ingin lebih berhati-hati, maka sebaiknya zakat itu dihitung dari penghasilan kotor.

Contoh Kasus:
Pak Faisal memiliki kebun sayur-mayur seluas 20 Hektar, saat panen, ia mendapat hasil sebanyak 10 ton, yakni seharga Rp. 40.000.000,- (asumsi harga per Kg = Rp. 4.000,-). Maka penghitungan zakatnya yaitu sebagai berikut:

Hasil Panen: 10 ton =Rp. 40.000.000
Kadar Zakat:
- Pengairan dengan tenaga manusia: 5% x 40.000.000 = Rp. 2.000.000
- Pengairan dengan air hujan: 10% x 40.000.000 = Rp. 4.000.000

Zakat yang dikeluarkan sanggup berupa hasil panen atau berupa uang tunai seharga kadarnya.

Sahabat pencinta zakat, itulah isu terkait zakat padi atau zakat tanaman, biar bermanfaat. Dan biar artikel ini sanggup memperlihatkan anda semangat untuk mengeluarkan zakat. Aamin