Zakat Mal, Macam Macam Dan Pengertiannya

Zakat mal - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan menyebarkan informasi penting wacana pengertian zakat mal dan macam-macam zakat mal. Sebelumnya admin juga sudah menyebarkan informasi wacana pengertian serta ketentuan zakat pertanian, anda sanggup klik link tersebut untuk membaca nya.
Zakat mal atau zakat harta ialah salah satu zakat wajib selain zakat fitrah, didalam zakat mal ini terdapat beberapa kepingan yang termasuk zakat mal atau zakat harta. Penjelasan lengkapnya silahkan baca dibawah ini.

Zakat Mal, Mal, Macam Macam Zakat Mal

Zakat mal atau zakat harta benda telah diwajibkan oleh Alloh SWT semenjak permulaan islam, sebelum nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jikalau ibadah zakat ini menjadi perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan bersama-sama dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat Islami yang berada didalam naungan Alloh SWT Sang pengatur rezeki.
Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan supaya mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah gres kemudian Syara' memutuskan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun mustahiq zakat pada ketika itu hanya dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) gres terjadi pada tahun ke 9 hijrah. Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8 golongan tersebut, dia membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang perlu dan mendesak untuk disantuni.
Hal ini menyerupai terjadi pada ketika Nabi SAW mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori membuktikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji Wada'.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 membuktikan bahwa peserta zakat itu ada 8 golongan. Merekalah yang berhak mendapatkan zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak mendapatkan zakat. Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya mendapatkan secara rata, tapi diadaptasi dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala prioritas.
Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.
  1. Zakat Emas, Perak, dan Uang

    Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya yaitu surat Attaubah ayat 34-35 yang artinya:

    "Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, peringatkanlah mereka wacana adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, kemudian dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu". (Q.S. At-Taubah ayat 34-35)

    Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya:

    "Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari selesai zaman akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menuntaskan urusan dengan hambanya". (H.R Muslim)

    Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, sebab jikalau tidak, bahaya dari Alloh sudah menantinya.
    Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jikalau sudah senilai dengan emas 20 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jikalau sudah mencapai haul (setahun sekali). Perhatikan keterangan dibawah ini:

    "Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya ialah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah hingga setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud)

    Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jikalau sudah mencapai nishab dan haul.

    Contoh kasus:
    Seorang ibu mempunyai emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya ialah sebagai berikut:
    2,5% x 200 gram = 5 gram
    Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
    Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.

    Note: Penjelasan selengkapnya wacana nisab zakat ini, klik nisab zakat emas yang benar.
  2. Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)

    Mengenai zakat tumih-tumbuhan, Alloh SWT telah menetapkannya dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 141 yang artinya:

    "Dan dialah yang menimbulkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang majemuk buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang majemuk itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari hari memetik akhirnya (dengan dikeluarkannya zakat); dan jangan lah kau berlebihan, bekerjsama Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan". (Q.S. Al-An'am: 141)

    Dan juga Q.S. Al-Baqoroh: 267 yang artinya:

    "Hai orang orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kau usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kau dari bumi.." (Q.S. Al-Baqoroh: 267)

    Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jikalau sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:
    Pertama, jikalau pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya ialah 10%.
    Kedua, jikalau pengairannya oleh tenaga insan atau binatang maka kadar zakatnya ialah 5%.

    Note: Klik Zakat Pertanian untuk klarifikasi lebih lengkap wacana zakat ini.
  3. Zakat Ma'adin (Barang Galian)
    Yang dimaksud ma'adin (barang galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga menyerupai timah, besi, emas, perak, dll. Adapula yang beropini bahwa yang dimaksud dengan ma'adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
    Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya ialah 2,5%. Perhatikan dalil dibawah ini:

    "Bahwa rosululloh SAW telah menyerahkan ma'adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma'adin itu hingga sekarang tidak diambil darinya, melainkan zakat saja." (H.R. Abu Daud dan Malik)

    Hadits diatas mengatakan bahwa ma'adin itu ada zakatnya dan menyatakan bahwa dari ma'adin itu tidak diambil melainkan zakat saja. Dari kedua keterangan tersebut sanggup dipahami bahwa zakat yang diambil dari ma'adin itu ialah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.
  4. Zakat Rikaz (Harta Temuan/Harta Karun)
    Yang dimaksud rikaz ialah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%. Perhatikan dalil berikut:

    "Sesungguhnya Nabi SAW bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang ditempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jikalau engkau dapatkan harta itu ditempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5". (H.R. Ibnu Majah)

    Maksud dari hadits diatas ialah barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang laut atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%.
    Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.
  5. Zakat Binatang Ternak
    Seorang yang memelihara binatang ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya menurut dalil berikut:

    "Tidak ada seorang pria yang mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari selesai zaman keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, kemudian mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya sehabis binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Alloh selesai menghukum para manusia". (H.R. Bukhori)

    Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An'am, yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut ialah unta, kambing/biri-biri, sapi, kerbau.

    "Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor ialah seekor anak untu betina yang selesai menyusu". (H.R. Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud)
    "...Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat". (H.R. Abu Daud)

    Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.
  6. Zakat Tijaroh
    Ketentuan zakat ini ialah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
    Adapun waktu pembayaran zakatnya, sanggup ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap sehabis belanja, atau sehabis diketahui barang yang sudah laris terjual. Zakat yang dikeluarkan sanggup berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.

    Rosululloh SAW bersabda: "Wahai para pedagang, bekerjsama jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh sebab itu kau wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)", (H.R. Ahmad)
    "Adalah Rosululloh SAW menyuruh kamui mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual". (H.R. Abu Dawud)
Note: Baca juga artikel penting lainnya wacana pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Sahabat pencinta zakat, itulah artikel mengenai zakat mal beserta macam-macam nya, semoga bermanfaat. Dan semoga sehabis membaca artikel ini, anda lebih bersemangat lagi untuk berzakat. Aamin