Sejarah Zakat

Sejarah zakat - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan membuatkan isu menarik untuk diketahui yaitu wacana sejarah zakat dalam islam. Sebelumnya admin juga sudah membuatkan isu penting lainnya yang berkaitan wacana zakat yaitu syarat wajib zakat fitrah, klik link tersebut jikalau anda ingin mengetahuinya.

Sejarah Zakat

Mengenai awal diwajibkan zakat ini para ulama berbeda pendapat. Diantaranya Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Zakat diwajibkan pada tahun sebelum hijrah". An-Nawawi mengatakan, "Zakat diwajibkan pada tahun kedua dari hijrah". Ibnul Atsir mengatakan, "Pada tahun ke sembilan hijrah". Tetapi pendapat ini terlalu jauh, alasannya yaitu pada hadits tanya jawabnya Abu Sufyan dengan Hiraklius Kaisar Rum, didalam tanya jawab keduanya, Abu Sufyan sudah menyebut kata-kata: Ia menyuruh kami mengeluarkan zakat. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun ketujuh di awal islam. Imam An-Nawawi menyatakan, "Bahwasannya zakat diwajibkan pada tahun kedua hijrah sebelum diwajibkan Shaum romadhon, sebagaimana ditegaskannya pada belahan As-sair minar raudhah".
Akan tetapi mengenai resminya turun kewajiban zakat yang diiringi dengan anutan dan kaifiyat mengeluarkan zakat kebanyakan ulama menyatakan sehabis hijrah. Dan sekali lagi, pendapat yang disebut terakhir ini menjadi pegangan jumhur ulama. Lihat Fathul bari, III:266 dan Misykatul mashabih ma'a syarhihi mura'ah. VI:8.
 
Note: Baca juga artikel penting mengenai zakat lainnya yaitu wacana pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.
 
Nah sobat pencinta zakat, itulah sejarah wacana zakat khususnya sejarah awal diwajiibkannya zakat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda, dan biar artikel ini sanggup memperkuat kesadaran kita untuk berinfak alasannya yaitu Alloh SWT.