Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat

hukum zakat dalam islam, silahkan klik link tersebut jikalau anda ingin membacanya.
Orang yang berhak mendapatkan zakat itu tidak sembarangan, ada golongan-golongan tertentu yang berhak mendapatkan zakat tersebut, tepatnya ada delapan golongan. Siapa saja kah 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat tersebut ? silahkan simak selengkapnya pada klarifikasi berikut ini.

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat disebut dengan mustahiq zakat. Kata asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang artinya kebenaran, hak, dan kemestian. Mustahiq isim fail dari istihaqqo yastahiqqu, istihqoq, artinya yang berhak atau yang menuntut hak.
Mustahiq zakat itu ada 8 ashnaf atau golongan, itu ditunjukkan dalam ayat al quran berikut ini:

"Zakat-zakat itu tiada lain, kecuali untuk orang-orang fakir, miskin, 'amilin, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk keperluan di jalan Alloh, dan orang-orang yang safar (bepergian) kehabisan bekal, yang demikian itu suatu kewajiban dari Alloh, sebab Alloh itu maha mengetahui lagi maha bijaksana". (Q.S. At-Taubah: 60)

Sesuai dengan ayat diatas, maka terang bahwa orang yang berhak mendapatkan zakat itu yakni orang orang yang disebut didala ayat tersebut. Lebih jelasnya akan dibahas satu-persatu dibawah ini.

1. Fakir

Fakir ialah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya sebab tidak bisa usaha.

2. Miskin

Miskin ialah orang yang bisa usaha, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya, misalkan sebab pendapatannya sangat sedikit.

3. Amilin

Amilin ialah orang yang diangkat oleh imam atau pemimpin untuk menggarap tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan pembagian zakat. Amilin ini hendaknya mempunyai syarat diantaranya, muslim yang taat, mukallaf, jujur (amanah), memahami aturan zakat.

4. Muallaf

Muallaf ialah orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan islam dan kaum muslimin. Yang termasuk muallaf antara lain:
  • Orang atau pengikut yang dengan derma itu diperlukan masuk islam.
  • Orang yang dikhawatirkan gangguannya terhadap islam dan kaum muslimin.
  • Orang yang gres masuk islam untuk memperkuat keislamannya.
  • Orang yang termasuk tokoh muslim yang mempunyai mitra dari kalangan kafir yang diperlukan keislamannya.
  • Orang yang telah usang muslim tapi ada di perbatasan musuh (tempatnya).

5. Riqob

 Riqob yakni membebaskan/memerdekakan hamba sahaya dari perhambaannya sehingga ia lepas dari ikatan dengan tuannya.

6. Gharimin

Gharimin yakni orang orang yang karam dalam utang dan tidak bisa membayar. Dan utang tersebut bukan sebab maksiat, penghamburan, atau sebab safahah (kebodohan, belum dewasa, dll).

7. Fii Sabiilillah

Fii sabiilillah yakni kemaslahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat itu bangkit islam dan daulahnya dan bukan untuk kepentingan pribadi. Fii sabiilillah ini bisa diperuntukkan bagi aktifitas dakwah, dengan aneka macam penunjangnya. Seperti membantu para da'i dengan cara menyediakan daerah pembinaan dakwah, membagikan kitab, komputer, dan perlengkapan penjunjang wawasan para da'i, serta untuk operasionalisasi aktifitas konkret lainnya yang diperuntukkan bagi tegaknya islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil yakni orang yang kehabisan ongkos di perjalanan dan tidak bisa mempergunakan hartanya.

Note: Untuk memperdalam wacana zakat, anda bisa membaca artikel pengertian zakat.

Sahabat pencinta zakat, itulah golongan atau orang orang yang berhak mendapatkan zakat dari muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat). Semoga artikel ini bermanfaat, dan supaya sesudah membaca artikel ini anda lebih bersemangat lagi untuk berinfak dengan kesadaran sepenuhnya bahwa zakat itu yakni suatu kewajiban.