Mustahik Zakat, 8 Golongan Akseptor Zakat

zakat penghasilan, apakah ada ? Pasti anda ingin tau dengan judul tersebut kan ? Temukan jawabannya pada artikel tersebut.
Salah satu pertanyaan perihal zakat yang mungkin semua umat islam pernah bertanya dalam hatinya yaitu siapa saja yang berhak mendapatkan zakat, atau untuk siapa zakat yang aku keluarkan. Sungguh anda harus mempunyai pertanyaan tersebut dalam hati anda, alasannya yaitu dengan begitu anda akan tahu selain wajib, kenapa zakat itu penting, dan kenapa zakat juga berkaitan bersahabat dengan sosial. Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan zakat tersebut ? Silahkan simak jawabannya dibawah ini.

Mustahik Zakat, Yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat disebut dengan mustahiq zakat. Kata asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang artinya kebenaran, hak, dan kemestian. Mustahiq isim fail dari istihaqqo yastahiqqu, istihqoq, artinya yang berhak atau yang menuntut hak.
Mustahiq zakat itu ada 8 ashnaf atau golongan, itu ditunjukkan dalam ayat al quran berikut ini:
"Zakat-zakat itu tiada lain, kecuali untuk orang-orang fakir, miskin, 'amilin, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk keperluan di jalan Alloh, dan orang-orang yang safar (bepergian) kehabisan bekal, yang demikian itu suatu kewajiban dari Alloh, alasannya yaitu Alloh itu maha mengetahui lagi maha bijaksana". (Q.S. At-Taubah: 60)
Sesuai dengan ayat diatas, maka terang bahwa orang yang berhak mendapatkan zakat itu yaitu orang orang yang disebut didala ayat tersebut. Lebih jelasnya akan dibahas satu-persatu dibawah ini.

1. Fakir

Fakir ialah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya alasannya yaitu tidak bisa usaha.

2. Miskin

Miskin ialah orang yang bisa usaha, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya, misalkan alasannya yaitu pendapatannya sangat sedikit.

3. Amilin

Amilin ialah orang yang diangkat oleh imam atau pemimpin untuk menggarap tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan pembagian zakat. Amilin ini hendaknya mempunyai syarat diantaranya, muslim yang taat, mukallaf, jujur (amanah), memahami aturan zakat.

4. Muallaf

Muallaf ialah orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan islam dan kaum muslimin. Yang termasuk muallaf antara lain:
  • Orang atau pengikut yang dengan proteksi itu diperlukan masuk islam.
  • Orang yang dikhawatirkan gangguannya terhadap islam dan kaum muslimin.
  • Orang yang gres masuk islam untuk memperkuat keislamannya.
  • Orang yang termasuk tokoh muslim yang mempunyai mitra dari kalangan kafir yang diperlukan keislamannya.
  • Orang yang telah usang muslim tapi ada di perbatasan musuh (tempatnya).

5. Riqob

 Riqob yaitu membebaskan/memerdekakan hamba sahaya dari perhambaannya sehingga ia lepas dari ikatan dengan tuannya.

6. Gharimin

Gharimin yaitu orang orang yang karam dalam utang dan tidak bisa membayar. Dan utang tersebut bukan alasannya yaitu maksiat, penghamburan, atau alasannya yaitu safahah (kebodohan, belum dewasa, dll).

7. Fii Sabiilillah

Fii sabiilillah yaitu kemaslahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat itu bangun islam dan daulahnya dan bukan untuk kepentingan pribadi. Fii sabiilillah ini bisa diperuntukkan bagi aktifitas dakwah, dengan banyak sekali penunjangnya. Seperti membantu para da'i dengan cara menyediakan daerah training dakwah, membagikan kitab, komputer, dan perlengkapan penjunjang wawasan para da'i, serta untuk operasionalisasi aktifitas aktual lainnya yang diperuntukkan bagi tegaknya islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil yaitu orang yang kehabisan ongkos di perjalanan dan tidak bisa mempergunakan hartanya.
 
Note: Baca juga artikel terkait lainnya ibarat pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah hingga pada tamat artikel perihal mustahik zakat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda, dan biar sehabis anda membaca artikel ini, anda menjadi semakin bersemangat untuk berzakat.