Fiqih Kontemporer | Aturan Bersolek, Berdandan, Salon, Cat Rambut Berdasarkan Islam

Salon Muslimah

Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak Indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di ketika hendak mengerjakan ibadat, semoga berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian daerah maupun pakaian.

Tuhan swt. Berfirman:

"... Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A‘raaf: 31)

Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi pria maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, sebab fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya menggunakan kain sutera dan embel-embel emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Salon ialah salah satu bentuk jasa yang tujuannya ialah memperbagus dan mempercantik penampilan pisik seseorang. Dan jikalau salon khusus wanita, tentunya para pekerjanya ialah perempuan dan begitu juga dengan konsumennya. Sehingga tidak ada duduk kasus dalam melihat aurat atau memegang rambut dan kepala.

Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam mengelola salon ialah hal-hal yang dihentikan oleh Rasulullah SAW untuk melakukannya. Karena jikalau memang termasuk praktek yang dilarang, maka bentuk perjuangan itupun juga tidak halal dan besar lengan berkuasa juga pada kehalalan uang yang dihasilkan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah:

1. Pewarna Rambut (hitam)

Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan jikalau warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

“Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kau berbedalah dengan mereka” (HR Bukhari)
 Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak Indah dengan cara sederhan Fiqih Kontemporer | Hukum Bersolek, Berdandan, Salon, Cat Rambut Menurut Islam

“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kau pergunakan untuk mengubah warna ubanmu ialah hinna‘ dan katam” (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Hinna‘ ialah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam ialah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:

  • Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan sebenarnya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang sebab ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
  • Abu yusuf dari ulama Hanafiyah beropini sebenarnya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini menurut sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut ialah warna hitam ini, sebab akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian” (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
  • Ulama Madzhab syafi’I beropini sebenarnya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada selesai jama orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium amis surga” (HR. Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

2. Memakai rambut palsu atau menyambung rambut

Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah sehabis ia berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang digunakan oleh perempuan untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dihentikan oleh Rasulullah saw. Dan tentu hal itu ialah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal saya telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu sebab para wanitanya menggunakan itu (rambut palsu) terus-menerus‘." (H.r. Bukhari).


3. Merias dengan riasan yang bertentangan dengan batasan Islam.

Seperti bedak tebal dan gincu merah menyala yang membangkitkan syahwat laki-laki. Begitu juga dengan pakaian yang tidak menutup aurat dan baju yang ketat mencetak bentuk tubuh.

4. Membuat tahi lalat palsu, memangkur gigi dan memotong alis

Dari Ibnu Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Alah telah melaknat perempuan yang menciptakan tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah... (HR Bukhari dan Muslim).