Macam Macam Hukum Islam Berdasarkan Fiqih

Sebelum Saya menyebutkan dan menjelaskan macam macam hukum islam berdasarkan fiqih, izinkan Saya menunjukan dahulu apa itu hukum Islam. Hukum Islam atau hukum syara' atau hukum syari'at ialah syariat atau hukum-hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Rosul, baik hukum yang berafiliasi dengan kepercayaan maupun hukum-hukum yang berafiliasi dengan amaliyah.

Adapun pembagian hukum Islam, secara garis besar terbagi 2 episode yakni :
1. hukum taklif
2. hukum wadl'i

Yang dimaksud hukum taklifi berdasarkan hebat ushul fiqh ialah ketentuan-ketentuan Tuhan dan rasul-Nya yang berafiliasi eksklusif dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, tawaran untuk melaksanakan sesuatu, larangan, tawaran untuk tidak melaksanakan sesuatu atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat.

Yang dimaksud dengan hukum wadl’i ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur wacana sebab, syarat dan mani' atau sesuatu yang menjadi penghalang atau pencegah dalam melaksanakan hukum taklif.

Agar lebih jelas, Saya kasih pola saja. Yang termasuk hukum taklif ialah bahwa shalat yang 5 waktu itu hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum wadl'i-nya menjelaskan bahwa pada ketika matahari tergelincir di tengah hari, itu menjadi karena wajibnya seseorang menunaikan shalat zhuhur.

Hukum taklif, batasan pelaksanaanya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadl’i, ada sebagian yang diluar kemampuan insan dan bukan merupakan acara mannusia. Seperti dalam pemisalan di atas, keadaan tergelincir matahari bukanlah dalam kemampuan  manusia dan bukan juga acara manusia. Hubungannya ialah tergelincirnya matahari menjadi penyebab berlakunya hukum wajib sholat zhuhur tersebut bagi mukallaf.

Hukum taklif terbagi menjadi 5 episode yakni :
- wajib
- sunah
- haram
- makruh
- mubah

Wajib ialah segala sesuatu yang diperintajkan oleh Tuhan dan rosul-Nya dan mesti dikerjakan oleh setiap mukalaf. Berdosa hukumnya jikalau menolak atau meninggalkan perintah tersebut dan diberi pahala jikalau melaksanakan kewajiban itu.

Sunah ialah perintah Tuhan dan Rasul-Nya yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan akan mendapat pahala jikalau dilaksanakan dan tidak tercela apabila ditinggalkan. Sunat ini terbagi menjadi sunat muakkad dan ghoir muakkad. Yang dimaksud sunat muakkad ialah pekerjaan sunat yang sangat dianjurkan dikerjakan karena merupakan kebiasaan Nabi yang tak pernah ditinggalkan. Misalnya sholat sunat fajar 2 rakaat. Sedangkan ghoir muakkad ialah pekerjaan sunat yang Nabi pun tidak selalu mengerjakannya, semisal melaksanakan sholat rawatib sebelum zhuhur 2 rakaat sebanyak 2 kali.

Haram ialah kebalikan dari wajib yaitu pekerjaan yang diperintah Tuhan dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan dengan konsekuensi mendapat pahala jikalau ditinggalkan, mendapat dosa jikalau tetap dilakukan, menyerupai berzina, mengawini adik sendiri, minum arak dan lainnya.

Makruh ialah pekerjaan yang sangat dibenci jikalau dilakukan dan dianjurkan untuk meninggalkannya namun tidak berdosa apabila masih dilakukan. Contohnya makan petai dan setelahnya akan melaksanakan sholat berjamaah. Hal ini dipandang makruh karena akan menyebabkan anyir yang kurang sedap terhadap orang yang ada di akrab kita, sehingga timbul ketidaksukaan atau kebencian pada kita, karena tidak semua orang suka akan anyir petai tersebut.

Mubah ialah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan dan tidak ada pahala atau dosa buat yang melaksanakan atau meninggalkannya. Hanya saja bisa menjadi dosa atau pahala, tergantung niat orang tersebut. Misalnya yang biasa kita lakukan ialah makan. Makan ialah pekerjaan mubah, dilkaukan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa dan sebaliknya. Hanya saja akan menjadi pahala, jikalau kita mengaitkan makan dengan niat supaya bertenaga dan tenaganya akan digunakan untuk bekerja atau berikhtiar untuk anak istri. Bisa juga menjadi dosa apabila dikaitkan supaya punya tenaga untuk melaksanakan pencurian.

Hukum wadl'i terbagi menjadi 3 episode yakni :
- sebab
- syarat
- mani'

Sebab ialah sesuatu yang dijadikan tanda bagi adanya hukum tertentu. Misalnya, hukum wajibnya sholat zhuhur karena ada karena tergelincirnya matahari, hukum wajib dirajam karena ada karena melaksanakan zina dan lain sebagainya.

Syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya, adanya sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu tersebut. Contoh, wudhu ialah syarat sahnya shalat, artinya shalat tidak akan sah tanpa adanya wudhu dulu. Tapi wudhu itu sendiri bukanlah episode dari pelaksanaan sholat atau rukun sholat. Jelas ?

Mani' atau pencegah ialah sesuatu yang di tetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum sesuatu.

Itulah sedikit penjelasan wacana hukum Islam dan pembagiannya dalam fiqih. Semoga bermanfaat.