Hukum Makan Daging Haram Karena Tidak Tahu

Hukum Makan Daging Haram Karena Tidak Tahu - Didalam Islam ada makanan maupun minuman yang haram, artinya apabila sudah tahu hukumnya dan nekat untuk mengkonsumsi maka bisa mendapatkan dosa. Nah, bagaimana jika belum tahu hukumnya dan terlanjur mengkonsumsi?beberapa didaerah banyak sekali warung makan yang menjual makanan seperti daging babi atau daging anjing yang mungkin orang lain tidak tahu ternyata makanan yang dikonsumsinya adalah makanan haram. Apa yang harus dilakukan?apakah harus bertaubat?

Allah Ta'ala berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” (QS. Al Baqarah: 286).

Berdasarkan ayat tersebut, maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan murni tidak tahu, tidak sengaja atau lupa tidak dihitung sebagai dosa. Maka sangat penting dan berhati-hati ketika ingin melakukan suatu hal biar tidak terjerumus kedalam dosa.


Terus apa hukumannya bagi orang yang terlanjur mengkonsumsi daging yang haram?
Menurut syaikh abdul aziz bin baz: "“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya". Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa”
Demikian, maka sudah jelas apabila makan daging yang haran karena tidak tahu maka tidak dituntut untuk bertaubat atas ketidaktahuan tersebut. Maka yang terpenting adalah memeperhatikan apa yang kita konsumsi, sebaiknya mendatangi warung makan yang sudah jelas menjual makanan atau daging yang halal.